A.
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia
sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sebagaimana kita ketahui bersama
bahwa pada tanggal 29 Agustus 1945 sesaat setelah proklamasi kemerdekaan,
dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan Pasal IV
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KNIP bertugas membantu Presiden
dalam menjalankan kekuasaan negara, sebelum terbentuknya lembaga-lembaga
negara, sebagaimana diatur dalam Undang-UndangDasar.
Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab. Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab. Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Rumusan
Masalah
Mengapa
pemahaman MPR dalam UUD 1945 penting bagi calon guru SD
B.
MPR
SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA LEGISLATIF TINGGI NEGARA
1. Pengertian
MPR
Majelis
Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini merupakan
lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
2. Kedudukan
dan Fungsi MPR
a) Kedudukan
MPR
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Dahulunya MPR merupakan lembaga tertinggi
negara. Kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan presiden dan juga DPR.
Akan tetapi saat reformasi bergulir MPR berubah kedudukannya menjadi lembaga
tinggi negara yang kedudukannya sama dengan presiden dan juga DPR dn lembaga
tinggi negara lainnya.( UU No. 27 tahun 2009 pasal 2 )
b)
Fungsi MPR
MPR memiliki fungsi antara lain :
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
UndangUndang Dasar.
2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
Majelis Permus yawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ( UUD 1945 pasal 3 ayat 1- 3 )
3. Dasar
hukum MPR
Lembaga MPR ini
berdiri berdasakan UUD 1945 pasal 2 ayat 1,2,dan 3. Pasal 3 ayat 1,2 dan
3.pasal 7B ayat 1,5,6 dan 7. Dan juga UU No. 27 tahun 2009 khususnya bab II
pasal 2 sampai pasal 66 dan UU No.10 tahun 2008.
4. keanggotaan
MPR
a) Pemilihan
Anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
( UUD 1945 pasal 2 ayat 1 dan UU No.
27 Tahun 2009 Pasal 2 )
b) Pemilihan Pimpinan MPR
Pimpinan MPR
terdiri dari 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang
terdiri dari 2 orang wakil ketua yang berasal dari DPR dan 2 orang wakil ketua
yang berasal DPD. Dan pimpinan MPR dipilih secara musyawarah mufakat dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 14 )
c) Masa Jabatan Pimpinan MPR
Masa jabatan
pimpinan MPR tidak jauh berbeda dengan masa jabatan anggota MPR yaitu selama
lima tahun dan berakhir setelah pimpinan yang baru terpilih mengucapkanjanji
atau sumpah.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 6 )
d) Pemberhentian
Ada
beberapa sebab pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya anatar lain karena :
1) Meninggal
dunia
2) Mengundurkan
diri
3) Diberhentikan.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 16 ayat 1-4 )
5. Tugas
dan wewenang MPR
a) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan
umum.
c) Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
d) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabilaPresiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya.
e) Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh
Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil.
f)
Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya
berhalangan bersamaan.
( UUD 1945 pasal 7B dan UU No. 27
Tahun 2009 pasal 4 )
C.
CALON
GURU SD
1. Kompetensi
Guru SD
Sebagai sebuah profesi, guru PKn
dituntut memiliki empat (4) kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional (UU No 14 tahun 2005; Permendiknas No 16 tahun 2007).
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.Yang
dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
2. Selintas
Kurikulum SD
Mata pelajaran PKn di SD tentang
“Lembaga-Lembaga Negara Dalam Susunan Pemerintahan
Tingkat Pusat” diberikan pada saat kelas X semester 2 salah satunya
tentang MPR. Menurut silabus PKn SD Kelas IV, Semester 2 menganalisis Lembaga-Lembaga Negara Dalam Susunan Pemerintahan
Tingkat Pusat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagai berkut :
1.
Standar kompetensi
Mengenal sistem pemerintahan
tingkat pusat
1.
Kompetensi dasar
Mengenal lembaga-lembaga
negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR, Presiden,
MA, MK dan BPK dll.
Dalam
paper ini saya membahas tentang lembaga mpr,YANG MELIPUTI Pengertian
MPR Kedudukan dan Fungsi MPR,Dasar hukum MPR,keanggotaan MPR,Tugas dan wewenang
MPR
D.
PENTINGNYA
PEMAHAMAN MPR DALAM UUD 1945 BAGI CALON GURU SD
Diketahui bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
mata pelajaran yang berhubungan dan membahas salah satunya tentang kelembagaan
MPR.kelembagaan MPR berhubungan dengan tugas-tugas MPR sebagai lembaga tinggi
Negara Republik Indonesia. Peranan MPR dalam melaksanakan tugasnya sebagai
salah satu lembaga tinggi negara. Calon guru SD penting sekali memahami
kelembagaan MPR sebagaimana tuntutan kurikulum PKn SD.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 29
Agustus 1945 sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
1945, KNIP bertugas membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara,
sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara republik indonesia.
Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab. Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab. Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Susunan MPR terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum.MPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara
yang sangat berperan penting dalam tata pemerintahan negara misalnya untuk
mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden,dan lain lain
Walaupun MPR sebagai
lembaga negara yang fungsi, tugas dan wewenangnya diatur secara tegas dalam
UUD, namun tugas MPR dan Wewenang MPR itu hanya bersifat sementara/
kapan-kapan/ insidental. Tugas dan wewenang MPR hanya terjadi pada saat yang luar
biasa untuk mengantisipasi jika presiden dan wakil presiden salah satunya atau
keduanya berhalangan tetap, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga
diperlukannya tugas MPR dan Kewenangan MPR.
Jadi dapat disimpuLkan bahwa
Tugas MPR dan Wewenang MPR digunakan hanya jika terjadi hal-hal yang bersifat
khusus dan riskan bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan agar tidak
menimbulkan kekosongan pemerintahan. Dilur itu pun, wewenang MPR yang bersifat
rutin tentang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar hanya mungkin terjadi
lima tahun sekali, disamping itu kewenangan MPR melantik presidan dan wakil
presiden terpilih bersifat seremonial belaka. Pelantikan yang dilakukan MPR
mengandung makna bahwa pembebanan hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan
ditentukan setelah pelantikan secara resmi.
Oleh karena
itu, seorang calon guru SD sebagai pendidik yang akan memberikan materi dan
wawasan baru kepada peserta didiknya dituntut untuk memahami apa saja yang ada
dalam kelembagaan MPR termasuk segala kedudukan, kekuasaan, tugas dan wewenang,
pemilihan, pemberhentian,agar penyampaian materinya dapat tersampaikan dengan
baik dan dapat dimengerti oleh peserta didik.
E.
KESIMPULAN
MPR adalah salah satu lembaga tinggi
negara yang mempunyai peran sangat penting bagi negara republik indonesia salah
satunya untuk mengubah dan menetapkan
UndangUndang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,dan lain lain.
Calon guru SD harus mampu menguasai materi yang akan disampaikan pada
peserta didik, maka dari itu calon guru SD harus mampu memberikan pengetahuan
tentang MPR dalam UUD 1945, agar siswa dapat mengembangkan pemahaman
tentang materi tentang MPR
DAFTAR
PUSTAKA
Astim, Riyanto. (2007).Kapita
Selekta Hukum Dalam Dinamika, Bandung: YAPEMDO.
Juniarto .(1990). Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: Rineka Cipta.
Samsul Wahidin (1986), MPR RI dari
Masa ke Masa, Bina Aksara, Jakarta. Surat kabar
“Media indonesia 23 Juli 2003”.
Joeniarto.( 1996). Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia.jakarta
:bumi aksara
Kaelan,
2010 . Pendidikan Pancasila .
Yogyakarta :Paradikma.
Undang-Undang
No. 22 Tahun 2003
(Diakses
pada
25 desember 2014)
agung. (2013).”makalah PKN “.http://pendidikan-agung33.blogspot.com/p/makalah-pkn.html
(Diakses
pada 25 desember 2014)
hastuti. Hesti nur (2013). Rangkuman materi PKN Kelas IV Semester 2.
semester-2.html (Diakses pada 25 desember 2014)
(Diakses pada 25
desember 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah dengan bahasa yang sopan