Jumat, 27 Februari 2015

tugas pkn pgsd "PENTINGNYA PEMAHAMAN MPR DALAM UUD 1945 BAGI CALON GURU SD"

PENTINGNYA PEMAHAMAN MPR DALAM UUD 1945 BAGI CALON GURU SD



A.     PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 29 Agustus 1945 sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KNIP bertugas membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara, sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-UndangDasar.
           Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab. Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.      Rumusan Masalah
Mengapa pemahaman MPR dalam UUD 1945 penting bagi calon guru SD






B.     MPR SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA LEGISLATIF TINGGI NEGARA
1.      Pengertian MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
2.      Kedudukan dan Fungsi MPR
a)      Kedudukan MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dahulunya MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan presiden dan juga DPR. Akan tetapi saat reformasi bergulir MPR berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya sama dengan presiden dan juga DPR dn lembaga tinggi negara lainnya.( UU No. 27 tahun 2009 pasal 2 )
b)      Fungsi MPR
MPR memiliki fungsi antara lain :
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
2)      Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ( UUD 1945 pasal 3 ayat 1- 3 )
3.      Dasar hukum MPR
Lembaga MPR ini berdiri berdasakan UUD 1945 pasal 2 ayat 1,2,dan 3. Pasal 3 ayat 1,2 dan 3.pasal 7B ayat 1,5,6 dan 7. Dan juga UU No. 27 tahun 2009 khususnya bab II pasal 2 sampai pasal 66 dan UU No.10 tahun 2008.
4.      keanggotaan MPR
a)      Pemilihan
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
( UUD 1945 pasal 2 ayat 1 dan UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 2 )
b)       Pemilihan Pimpinan MPR
Pimpinan MPR terdiri dari 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri dari 2 orang wakil ketua yang berasal dari DPR dan 2 orang wakil ketua yang berasal DPD. Dan pimpinan MPR dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
 ( UU No. 27 tahun 2009 pasal 14 )
c)      Masa Jabatan Pimpinan MPR
Masa jabatan pimpinan MPR tidak jauh berbeda dengan masa jabatan anggota MPR yaitu selama lima tahun dan berakhir setelah pimpinan yang baru terpilih mengucapkanjanji atau sumpah.
( UU No. 27 tahun 2009 pasal 6 )



d)      Pemberhentian
Ada beberapa sebab pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya anatar lain karena :
1)      Meninggal dunia
2)      Mengundurkan diri
3)      Diberhentikan.
 ( UU No. 27 tahun 2009 pasal 16 ayat 1-4 )
5.      Tugas dan wewenang MPR
a)      Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
c)      Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
d)      Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabilaPresiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e)      Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil.
f)        Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhalangan bersamaan.
( UUD 1945 pasal 7B dan UU No. 27 Tahun 2009 pasal 4 )


C.     CALON GURU SD
1.      Kompetensi Guru SD
Sebagai sebuah profesi, guru PKn dituntut memiliki empat (4) kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (UU No 14 tahun 2005; Permendiknas No 16 tahun 2007). Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.












2.      Selintas Kurikulum SD
               Mata pelajaran PKn di SD tentang “Lembaga-Lembaga Negara Dalam Susunan Pemerintahan Tingkat Pusat” diberikan pada saat kelas X semester 2 salah satunya tentang MPR. Menurut silabus PKn SD Kelas IV, Semester 2 menganalisis Lembaga-Lembaga Negara Dalam Susunan Pemerintahan Tingkat Pusat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagai berkut :
1.      Standar kompetensi
Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat
1.      Kompetensi dasar
Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.
       Dalam paper ini saya membahas tentang lembaga mpr,YANG MELIPUTI Pengertian MPR Kedudukan dan Fungsi MPR,Dasar hukum MPR,keanggotaan MPR,Tugas dan wewenang MPR







D.    PENTINGNYA PEMAHAMAN MPR DALAM UUD 1945 BAGI CALON GURU SD
Diketahui bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berhubungan dan membahas salah satunya tentang kelembagaan MPR.kelembagaan MPR berhubungan dengan tugas-tugas MPR sebagai lembaga tinggi Negara Republik Indonesia. Peranan MPR dalam melaksanakan tugasnya sebagai salah satu lembaga tinggi negara. Calon guru SD penting sekali memahami kelembagaan MPR sebagaimana tuntutan kurikulum PKn SD.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 29 Agustus 1945 sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KNIP bertugas membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara, sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara republik indonesia.
              Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab. Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.MPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang sangat berperan penting dalam tata pemerintahan negara misalnya untuk mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,dan lain lain
            Walaupun MPR sebagai lembaga negara yang fungsi, tugas dan wewenangnya diatur secara tegas dalam UUD, namun tugas MPR dan Wewenang MPR itu hanya bersifat sementara/ kapan-kapan/ insidental. Tugas dan wewenang MPR hanya terjadi pada saat yang luar biasa untuk mengantisipasi jika presiden dan wakil presiden salah satunya atau keduanya berhalangan tetap, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga diperlukannya tugas MPR dan Kewenangan MPR. 
            Jadi dapat disimpuLkan bahwa Tugas MPR dan Wewenang MPR digunakan hanya jika terjadi hal-hal yang bersifat khusus dan riskan bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan agar tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan. Dilur itu pun, wewenang MPR yang bersifat rutin tentang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar hanya mungkin terjadi lima tahun sekali, disamping itu kewenangan MPR melantik presidan dan wakil presiden terpilih bersifat seremonial belaka. Pelantikan yang dilakukan MPR mengandung makna bahwa pembebanan hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan ditentukan setelah pelantikan secara resmi. 
Oleh karena itu, seorang calon guru SD sebagai pendidik yang akan memberikan materi dan wawasan baru kepada peserta didiknya dituntut untuk memahami apa saja yang ada dalam kelembagaan MPR termasuk segala kedudukan, kekuasaan, tugas dan wewenang, pemilihan, pemberhentian,agar penyampaian materinya dapat tersampaikan dengan baik dan dapat dimengerti oleh peserta didik.


E.     KESIMPULAN
MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara yang mempunyai peran sangat penting bagi negara republik indonesia salah satunya untuk mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,dan lain lain.
Calon guru SD harus mampu menguasai materi yang akan disampaikan pada peserta didik, maka dari itu calon guru SD harus mampu memberikan pengetahuan tentang MPR dalam UUD 1945, agar siswa dapat mengembangkan  pemahaman tentang materi tentang MPR

















DAFTAR PUSTAKA

Astim, Riyanto. (2007).Kapita Selekta Hukum Dalam Dinamika, Bandung: YAPEMDO.
Juniarto .(1990). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: Rineka Cipta.
Samsul Wahidin (1986), MPR RI dari Masa ke Masa, Bina Aksara, Jakarta. Surat kabar
            “Media indonesia 23 Juli 2003”.
Joeniarto.( 1996). Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia.jakarta :bumi aksara
Kaelan, 2010 . Pendidikan Pancasila . Yogyakarta :Paradikma.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2003

andhika. (2013) .“makalah MPR”.http://andhika20.blogspot.com/2013/10/makalah-mpr.html
            (Diakses pada 25 desember 2014)
(Diakses pada 25 desember 2014)
hastuti. Hesti nur (2013). Rangkuman materi PKN Kelas IV Semester 2.
 semester-2.html (Diakses pada 25 desember 2014)
(Diakses pada 25 desember 2014)




 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah dengan bahasa yang sopan